Pekerjaan yang berbahaya adalah bentuk kerja yang tidak
sesuai standar hukum tenaga kerja yang berlaku. Karena itu, pekerjaan
yang berbahaya bertentangan dengan standar perjanjian kerja untuk
pekerja full-time yang mengikuti peraturan formal sesuai dengan
Undang-Undang Tenaga Kerja yang berlaku di suatu Negara. Dalam standard
perjanjian kerja, perusahaan/pengusaha diwajibkan membayar pajak untuk
karyawan dan iuran jaminan sosial kepada otoritas negara yang
bersangkutan. Sebagai imbalannya, karyawan memiliki berbagai hak
berdasarkan peraturan hukum tenaga kerja yang berlaku, misalnya,
penggantian biaya pengobatan dikala sakit, cuti melahirkan, perlindungan
kerja (karyawan hanya bisa dipecat sesuai dengan prosedur hukum),
menerima pensiun saat memasuki masa pensiun, menerima tunjangan
pengangguran jika memenuhi syarat, dan hak-hak pekerja yang lain.
Showing posts with label Gaji. Show all posts
Showing posts with label Gaji. Show all posts
Saturday, September 22, 2012
Tuesday, September 18, 2012
Pengertian Upah Layak
Apa yang dimaksud dengan upah layak?
Pengertian Upah Layak dapat ditelusuri dalam Undang – Undang 13 tahun 2003 pasal 88 yang menyatakan :
Upah layak merupakan penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar karyawan dan keluarganya. Ini berarti bahwa pekerja mendapat uang yang cukup untuk membayar makanan, perumahan, pakaian dan layanan yang sangat diperlukan lainnya seperti transportasi, kesehatan, dan pendidikan anak-anak. Bagian dari pendapatan untuk membayar kebutuhan lain yang juga sangat dibutuhkan dikenal sebagai pendapatan 'diskresi', karena pengeluaran untuk hidup didasari atas kebijakannya sendiri bagaimana setiap orang menggunakan upah yang telah diperoleh. Misalnya, untuk pekerja yang berkeluarga dan memiliki anak, maka pendidikan anak merupakan suatu prioritas. Beda halnya dengan pekerja yang masih berstatus single. Oleh karena itu, setiap orang harus memiliki pilihan untuk menghabiskan bagian dari pendapatan mereka dengan apa yang mereka suka atau butuhkan.
Pengertian Upah Layak dapat ditelusuri dalam Undang – Undang 13 tahun 2003 pasal 88 yang menyatakan :
- Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.
Upah layak merupakan penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar karyawan dan keluarganya. Ini berarti bahwa pekerja mendapat uang yang cukup untuk membayar makanan, perumahan, pakaian dan layanan yang sangat diperlukan lainnya seperti transportasi, kesehatan, dan pendidikan anak-anak. Bagian dari pendapatan untuk membayar kebutuhan lain yang juga sangat dibutuhkan dikenal sebagai pendapatan 'diskresi', karena pengeluaran untuk hidup didasari atas kebijakannya sendiri bagaimana setiap orang menggunakan upah yang telah diperoleh. Misalnya, untuk pekerja yang berkeluarga dan memiliki anak, maka pendidikan anak merupakan suatu prioritas. Beda halnya dengan pekerja yang masih berstatus single. Oleh karena itu, setiap orang harus memiliki pilihan untuk menghabiskan bagian dari pendapatan mereka dengan apa yang mereka suka atau butuhkan.
Subscribe to:
Posts (Atom)