Wednesday, November 14, 2012

Gubernur Jabar : Rekomendasi UMK 2013 Paling Lambat 20 November 2012

BEKASI – Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan memberikan batas waktu kepada pemerintah di 26 kabupaten/kota setempat untuk menyampaikan rekomendasi besar Upah Minimum Kota/Kabupaten 2013 sebelum 20 November 2012.

“Sebab pada tanggal itu Surat Keputusan UMK harus saya tandatangani,” kata Heryawan di sela kunjungannya ke sejumlah tempat di Kota Bekasi, Minggu. Bila hingga tanggal yang ditentukan terjadi keterlambatan, kata dia, maka sesuai aturan UMK 2013 akan disamakan dengan tahun sebelumnya.
“Namun jarang sekali kasus keterlambatan tersebut terjadi di Jabar,” katanya. Selain ketepatan waktu, Heryawan juga meminta Dewan Pengupahan di tiap-tiap daerah mengutamakan musyawarah mufakat saat memutuskan besar UMK.

UMK & UMSK BEKASI TAHUN 2013

Ini adalah hasil kesepakatan yang dicapai pada Tanggal 13 November 2013 antara Dewan Pengupahan Kab. Bekasi, APINDO dan Serikat Pekerja Kab. Bekasi.

Dimana Hasil Akhir UMK  KAB. BEKASI 2013 adalah sebagai berikut :
UMK : Rp. 2.002.000
Kel 3 : Rp. 2.042.040
Kel 2 : Rp. 2.302.300
Kel 1 : Rp. 2.402.400 

Mari kita kawal sampai di tetapkan oleh Gubernur & tercetak d slip gaji,
"Buruh Bersatu Pasti Menang" 
"Muda Berani Militan"

Monday, November 12, 2012

Risalah Perjanjian Pertamina Gas 10 Oktober 2012


Ini merupakan risalah perjanjian antara PT Pertamina Gas dan Mitra Kerja PT Pertamina Gas Area Jawa Bagian Barat yang ditandatangani pada 10 Oktober 2012. Hal ini terjadi setelah adanya aksi unjuk rasa Mitra Kerja PT Pertamina Gas Area Jawa Bagian Barat, dan setelah kejadian tersebut diharapkan PT Pertamina Gas dapat memenuhi janjinya untuk dilakukan mediasi secara terbuka dalam hal perbaikan UPAH LAYAK dan Kesejahteraan sesuai undang-undang yang berlaku.


Muhaimin: Hanya 6 Provinsi yang Sudah Menetapkan UMP tahun 2013

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta para Gubernur beserta Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) agar mempercepat pembahasan dan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2013 di daerahnya masing-masing.


Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sampai dengan tanggal 3 November 2012, terdapat 6 Provinsi yang telah menetapkan UMP tahun 2013. 6 Provinsi yang tercatat sudah menetapkan UMP 2013 adalah Papua, Bengkulu, Bangka Belitung, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat.

Untuk UMP tahun 2013 Provinsi Papua menetapkan besaran Rp 1.710.000, Bengkulu sebesar Rp. 1.200.000,-, angka Belitung Rp. 1.265.000,- Sumatera Utara Rp. 1.305.000, Kalimantan Selatan Rp. 1.337.500,- dan kalimantan Barat Rp. 1.060.000,-