BEKASI – Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan memberikan batas waktu
kepada pemerintah di 26 kabupaten/kota setempat untuk menyampaikan
rekomendasi besar Upah Minimum Kota/Kabupaten 2013 sebelum 20 November
2012.
“Sebab pada tanggal itu Surat Keputusan UMK harus saya tandatangani,”
kata Heryawan di sela kunjungannya ke sejumlah tempat di Kota Bekasi,
Minggu. Bila hingga tanggal yang ditentukan terjadi keterlambatan, kata dia,
maka sesuai aturan UMK 2013 akan disamakan dengan tahun sebelumnya.
“Namun jarang sekali kasus keterlambatan tersebut terjadi di Jabar,” katanya. Selain ketepatan waktu, Heryawan juga meminta Dewan Pengupahan di
tiap-tiap daerah mengutamakan musyawarah mufakat saat memutuskan besar
UMK.