Wednesday, November 14, 2012

Gubernur Jabar : Rekomendasi UMK 2013 Paling Lambat 20 November 2012

BEKASI – Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan memberikan batas waktu kepada pemerintah di 26 kabupaten/kota setempat untuk menyampaikan rekomendasi besar Upah Minimum Kota/Kabupaten 2013 sebelum 20 November 2012.

“Sebab pada tanggal itu Surat Keputusan UMK harus saya tandatangani,” kata Heryawan di sela kunjungannya ke sejumlah tempat di Kota Bekasi, Minggu. Bila hingga tanggal yang ditentukan terjadi keterlambatan, kata dia, maka sesuai aturan UMK 2013 akan disamakan dengan tahun sebelumnya.
“Namun jarang sekali kasus keterlambatan tersebut terjadi di Jabar,” katanya. Selain ketepatan waktu, Heryawan juga meminta Dewan Pengupahan di tiap-tiap daerah mengutamakan musyawarah mufakat saat memutuskan besar UMK.


“Baik serikat pekerja maupun pengusaha harus sama-sama sepakat. Angka yang direkomendasikan pada kami harus merupakan titik temu hasil kesepakatan semua pihak yang terlibat dalam perundingan,” katanya.
Pihaknya mengimbau pihak terkait pembahasan UMK agar merekomendasikan angka yang tidak memberatkan pengusaha maupun merugikan kaum buruh.

“Angka UMK yang tidak disepakati kedua belah pihak hanya akan memunculkan penolakan besar-besaran dari pihak pekerja atau ancaman hengkangnya perusahaan dari Jabar,” katanya.

Menurut dia, survey penentuan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) harus dilakukan bersama. Besar UMK yang mengacu pada KHL pun sudah semestinya ditentukan bersama pula.

Diharapkan Heryawan, besar UMK daerah-daerah di Jabar mengalami kenaikan yang cukup berarti. Sebab angka KHL pun diperkirakan mengalami kenaikan akibat terpacu laju inflasi.

“Yang pasti, angka yang direkomendasikan ke provinsi harus sudah fix. Sebagai gubernur, saya tidak akan mengotak-atik angka yang direkomendasikan tersebut sepeser pun,” ujarnya. (antara/ajz)

No comments:

Post a Comment