Friday, September 28, 2012

Surat Instruksi Mogok Nasional 3 Oktober 2012 (KASBI PUSAT)



Nomor             : 088/PP KASBI/IX/2012
Perihal             : Surat Instruksi Mogok Nasional
Lampiran         : -

Kepada Yth,
  1. Kordinator dan Sekertaris Kasbi Wilayah
  2. Ketua dan Sekertaris SBA Kasbi

Outsourcing Tidak Manusiawi

MK:MAHFUD MD BERKATA "
"Kami Melarang 'Outsourcing' Karena Tidak Manusiawi"
Sabtu, 21 Januari 2012, 04:40 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, sistem pekerja lepas "outsourcing" merupakan sistem yang sangat tidak memberikan perlindungan kepada pekerja terutama untuk kaum lemah.

"Untuk itu kami memutuskan melarang adanya sistem "outsourcing" untuk melindung masyarakt kecil dari kesemena-menaan pihak-pihak terkait," kata Mahfud pada pertemuan dengan tokoh masyarakat Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Jumat (20/1)

Selain itu, kata dia, larangan adanya "outsourcing" untuk tetap menjaga para pekerja dari perlakuan kurang manusiawi dan bisa diberikan hak-hak sebagaimana undang-undang yang ditetapkan.

Sikap dan Seruan SEKBER BURUH JABOTABEK

Sikap dan Seruan SEKBER BURUH JABOTABEK
Atas Rencana MOGOK NASIONAL 3 Oktober 2012

Ayo Sukseskan 
GERAKAN MOGOK NASIONAL, 3 Oktober 2012 !!

Hapuskan Sistem Kerja Kontrak dan Outsourcing!

Tolak dan Lawan Politik Upah Murah!!

Kesehatan dan Pendidikan Gratis untuk seluruh Rakyat Tanpa Syarat!

Kawan-kawan Buruh dimana pun berada…

Sunday, September 23, 2012

MEMPERINGATI HARI TANI NASIONAL 2012


PERNYATAAN SIKAP MEMPERINGATI HARI TANI NASIONAL 2012

Segala sesuatunya dengan tujuan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur (pasal 2 ayat 2 dan 3 UUPA).

Pada tanggal 24 September 1960 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraia (UUPA) diundangkan di Indonesia. UUPA menjadi satu tonggak sejarah karena menjadi titik awal untuk merombak tatanan agraria yang disusun oleh kekuasaan kolonial yang berpihak pada modal menjadi tatanan agraria yang disusun berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 yang bertujuan untuk menghapuskan penjajahan di bidang agraria demi menciptakan kemakmuran dan keadilan bagi rakyat khususnya kaum tani karena Indonedia adalah negara agraris. Sebagai tonggak sejarah maka berdasarkan Keputusan Presiden No. 169 Tahun 1963, tanggal 24 September ditetapkan sebagai HARI TANI NASIONAL.

PT. TRIPATRA

Tripatra is a reputable Company in Energy sector and has been operating in Indonesia for more than 35 years. Tripatra has established a proven track record in providing safe reliable engineered solution to infrastructure needs in Energy sectors through
: EPC (Engineering Procurement and Construction), Engineering & Project Management, Engineered Equipment Packaging, O & M (Operation and Maintenance)

To support its progressive growth and build the organizational capability, Tripatra is now inviting the experiences candidates who poses relevant education background, experience, and competencies to join the company.

Staf Admin di PT. PERTAMINA RETAIL

PT. Pertamina Retail, sebagai salah satu bisnis hilir PT. Pertamina (Persero) membuka kesempatan bagi para profesional muda yang dinamis, untuk bergabung di Perusahaan kami sebagai :  
 
Staff Admin SDM

Lokasi : Jakarta Raya

Requirements:
  • Wanita
  • Min. 23 tahun
  • Pendidikan minimal D3 semua jurusan
  • Berpenampilan menarik
  • dapat menggunakan Microsoft Office (excel, word, power point)
  • berkemampuan bekerja di bawah tekanan
  • Terbuka untuk fresh graduate
Kirimkan Application Letter, CV dan portfolio anda ke

Saturday, September 22, 2012

Apakah Pekerjaan Anda Berbahaya ??

Pekerjaan yang berbahaya adalah bentuk kerja yang tidak sesuai standar hukum tenaga kerja yang berlaku. Karena itu, pekerjaan yang berbahaya bertentangan dengan standar perjanjian kerja untuk pekerja full-time yang mengikuti peraturan formal sesuai dengan Undang-Undang Tenaga Kerja yang berlaku di suatu Negara. Dalam standard perjanjian kerja, perusahaan/pengusaha diwajibkan membayar pajak untuk karyawan dan iuran jaminan sosial kepada otoritas negara yang bersangkutan. Sebagai imbalannya, karyawan memiliki berbagai hak berdasarkan peraturan hukum tenaga kerja yang berlaku, misalnya, penggantian biaya pengobatan dikala sakit, cuti melahirkan, perlindungan kerja (karyawan hanya bisa dipecat sesuai dengan prosedur hukum), menerima pensiun saat memasuki masa pensiun, menerima tunjangan pengangguran jika memenuhi syarat, dan hak-hak pekerja yang lain.

Restrukturisasi Organisasi

Pada hari Jum'at sore tanggal 21 September 2012 telah dilaksanakan rapat koordinasi pengurus dan anggota Serikat Pekerja Minyak dan Gas Bekasi (SPMG-BEKASI). Dimana ada beberapa agenda yang dibicarakan, diantaranya adalah Agenda Restrukturisasi Organisasi kepengurusan yang bertujuan untuk perampingan serta optimalisasi fungsi masing-masing divisi.

Hal ini dilaksanakan berkaitan dengan kurang efektif nya struktur yang dibentuk pada awal berdiri, dimana terjadi tumpang tindih fungsi yang berakibat pada pasif nya pengurus-pengurus yang telah ditetapkan pada masa awal. Dengan adanya perubahan struktur dan sosialisasi yang langsung pada orang per orang yang ditunjuk, diharapkan fungsi-fungsi tersebut dapat berjalan sesuai komando dan juga memahami tugas-tugas yang terkait dengan divisinya masing-masing.

Hasil lengkapnya adalah sebagai berikut :

Tuesday, September 18, 2012

Pengertian Upah Layak

Apa yang dimaksud dengan upah layak?

Pengertian Upah Layak dapat ditelusuri dalam Undang – Undang 13 tahun 2003 pasal 88 yang menyatakan :
  • Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  • Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.

Upah layak merupakan penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar karyawan dan  keluarganya. Ini berarti bahwa pekerja mendapat uang yang cukup untuk membayar makanan, perumahan, pakaian dan layanan yang sangat diperlukan lainnya seperti transportasi, kesehatan, dan pendidikan anak-anak.  Bagian dari pendapatan untuk membayar kebutuhan lain yang juga sangat dibutuhkan dikenal sebagai pendapatan 'diskresi', karena pengeluaran untuk hidup didasari atas kebijakannya sendiri bagaimana setiap orang menggunakan upah yang telah diperoleh.  Misalnya, untuk pekerja yang berkeluarga dan memiliki anak, maka pendidikan anak merupakan suatu prioritas. Beda halnya dengan pekerja yang masih berstatus single.  Oleh karena itu, setiap orang harus memiliki pilihan untuk menghabiskan bagian dari pendapatan mereka dengan apa yang mereka suka atau butuhkan.

Undangan Terbuka KASBI 2012

Undangan terbuka dan Halal Bi Halal Keluarga Besar KASBI.

"Muda Berani Militan"