Sunday, September 23, 2012

MEMPERINGATI HARI TANI NASIONAL 2012


PERNYATAAN SIKAP MEMPERINGATI HARI TANI NASIONAL 2012

Segala sesuatunya dengan tujuan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur (pasal 2 ayat 2 dan 3 UUPA).

Pada tanggal 24 September 1960 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraia (UUPA) diundangkan di Indonesia. UUPA menjadi satu tonggak sejarah karena menjadi titik awal untuk merombak tatanan agraria yang disusun oleh kekuasaan kolonial yang berpihak pada modal menjadi tatanan agraria yang disusun berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 yang bertujuan untuk menghapuskan penjajahan di bidang agraria demi menciptakan kemakmuran dan keadilan bagi rakyat khususnya kaum tani karena Indonedia adalah negara agraris. Sebagai tonggak sejarah maka berdasarkan Keputusan Presiden No. 169 Tahun 1963, tanggal 24 September ditetapkan sebagai HARI TANI NASIONAL.


Pada hari ini, kita rakyat Indonesia kembali memperingati HARI TANI NASIONAL, namun apakah cita-cita yang hendak diwujudkan oleh UUPA telah terlaksana?
Reforma Agraria hingga kini tidak terlaksana, bahkan lembaga Land Reform sudah lama dibinasakan. Penguasaan tanah bukan ditujukan untuk kepentingan kesejahteraan rakyat, namun menghamba pada kepentingan modal. Penguasaan lahan secara luas dengan HGU dan HPH serta Hak Pertambangan semakin merajalela dengan mengabaikan kepentingan komunitas masyarakat lokal. Hukum Pertanahan yang ada bukannya menghamba pada tujuan UUPA, tetapi menghamba pada kepentingan investasi. Sehingga penghisapan di bidang pertanahan semakin merajalela. Rakyat semakin mudah kehilangan tanahnya dengan dibuatnya ketentuan yang memudahkan perampasan tanah dengan dalih kepentingan umum, yang sejatinya untuk kepentingan modal.

Mengapa UUPA tidak terlaksana? UUPA tidak terlaksana dikarenakan sejak ORDE BARU berkuasa, penyelenggara negara tidak lagi menjalankan amanat UUD 1945 untuk membangun perekonomian yang bertujuan membangun manusia Indonesia yang makmur dan berkeadilan sosial, tetapi malahan menjalankan ekonomi liberal dan demi kepentingan modal. Semangat berdikari (berdiri di atas kaki sendiri) dirubah menjadi bagaimana menarik sebanyak-banyaknya modal ke Indonesia. Akibatnya politik upah murah, memudahkan penggunaan tanah untuk modal dan mengabaikan kepentingan rakyat demi pembangunan menjadi politik ekonomi ORDE BARU.

Setelah Suharto tumbang bukannya ORDE BARU menjadi tumbang dan sistem ekonomi menjadi berpihak pada rakyat, tetapi malahan merubah dirinya menjadi sistem ekonomi NEO-LIBERALISME yang pada hakekatnya adalah penerapan sistem ekonomi yang berlandaskan modal dengan pasar bebas, kemudahan bagi iklim investasi, negara tidak boleh campur tangan dalam bidang ekonomi (yang artinya pribatisasi dan pencabutan subsidi), pasar tenaga kerja yang luwes (yang artinya diterapkannya sistem kerja kontrak, outsourcing dan memudahkan PHK) serta membiarkan kepemilikan tanah pada kebutuhan investasi. Hal ini dibuktikan dengan diundangkannya UU Penanaman Modal yang memberikan hak kepada investor untuk menguasai tanah hampir tanpa batas. Meskipun ketentuan ini dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, namun dalam prakteknya penguasaan tanah tanpa batas oleh perusahaan-perusahaan dimungkinkan. Sejatinya, sistem ekonomi NEOLIBERALISME adalah PENJAJAHAN GAYA BARU, sistem ekonomi yang bukannya memakmurkan segenap rakyat, tetapi hanya memakmurkan segelintir pemilik modal saja dan menyengsarakan mayoritas rakyat. Oleh karena penyelenggara negara menjalankan kebijakan ekonomi neoliberalisme (PENJAJAHAN GAYA BARU), maka menjadi terang dan nyata bahwa pemerintah dan elit-elit politik yang tidak akan mau menjalankan UUPA, karena UUPA bertentangan dengan kebijakan yang dijalankannya. Hanya dengan melakukan perubahan sistem ekonomi dan perubahan kekuasaan, yaitu sistem ekonomi yang berpihak pada kemakmuran rakyat serta kekuasaan yang berpihak pada rakyat sajalah UUPA dapat dijalankan sesuai dengan cita-cita para pembuatnya.
Oleh karena itu pada HARI TANI NASIONAL yang ke 52 tahun 2012 ini, 

KONFEDERASI KASBI
menyatakan :
1. Laksanakan UUPA sesuai dengan semangat dan cita-cita para pembentuknya, yaitu menciptakan tatanan agraia yang ditujukan untuk kesejahteraan rakyat dan untuk melaksanakan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

2. REFORMA AGRARIA sesuai semangat dan jiwa UUPA hanyalah mungkin diwujudkan jika penghalang utamanya yaitu SISTEM EKONOMI NEO-LIBERALISME (PENJAJAHAN GAYA BARU) telah dihancurkan dan disingkirkan dari muka bumi;

3. UUPA hanya mungkin dilaksana oleh penyelenggara negara yang bercita-cita membangun masyarakat yang adil dan makmur, tanpa penghisapan manusia atas manusia lainnya, yaitu tatanan ekonomi yang berdasarkan kepentingan rakyat bukan kepentingan modal;
Oleh karena itu Konfederasi menyerukan kepada seluruh elemen rakyat, mari bersama-sama untuk menggalang solidaritas dan membagun persatuan untuk melawan dan menghancurkan PENJAJAHAN GAYA BARU (NEO-LIBERALISME). Karena hanya dengan menghancurkan neo-liberalisme lah, maka kemakmuran dan keadilan rakyat dapat terwujud,
Hidup Tani, Hidup Buruh, Hidup Rakyat
Tanah dan Air Untuk Kesejahteraan Rakyat
Satu Tekad, Satu Sikap, Satu Tindakan: Hancurkan Neo Liberalisme
KASBI : Muda, Berani, Militan

Jakarta, 24 September 2012
Pengurus Pusat
Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia

Ketua Umum Sekretaris Jenderal


( NINING ELITOS ) ( ABDUL RACHMAN)

No comments:

Post a Comment